Berau, 24 Juli 2024 – Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, Johanis Naa, ST. M.Si, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia, yang diadakan di Hotel SM Tower dan Convention Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini berlangsung mulai 22 hingga 24 Juli 2024.

Rangkaian kegiatan Rakornas Bapemperda diawali dengan jamuan makan malam peserta Rakornas pada Senin, 22 Juli 2024 malam, di Ballroom SM Tower & Convention. Peserta disambut langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, serta Pj. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang juga menjabat Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.

Pembukaan acara Rakornas Bapemperda dilanjutkan pada Selasa, 23 Juli 2024, di tempat yang sama. Peserta Rakornas Bapemperda berasal dari para Ketua Bapemperda DPRD Provinsi se-Indonesia Sekwan DRPD Provinsi/Kapubaten se-Indonesia, Kepala Biro Hukum provinsi se-Indonesia, serta Bapemperda kabupaten/kota dan Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Indonesia. 

Rakornas Bapemperda dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Dalam sambutannya, Akmal Malik menyampaikan bahwa Rakornas Bapemperda ini menjadi momentum penting untuk menata kembali standar pembentukan peraturan daerah dan rumusan yang konkret agar produk peraturan daerah lebih baik.

"Kami harapkan Rakornas ini menghasilkan rumusan yang mengarah pada tujuan yang lebih baik," tegasnya.

Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, Johanis Naa, ST. M.Si, menyatakan bahwa Rakornas ini menjadi wadah bagi DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan Biro Hukum provinsi serta Bagian Hukum kabupaten untuk berinteraksi dan berkoordinasi terkait produk hukum dan kesamaan pemahaman dalam semua proses penetapan produk hukum.

"Sebagai tindak lanjut, melakukan sinkronisasi produk hukum di DPRD, Biro Hukum, Kanwil Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

Hingga akhir Rakornas Bapemperda, Forum Koordinasi Bapemperda se-Indonesia berkomitmen menyusun daftar inventarisasi masalah berkaitan dengan isu-isu nasional mengenai produk hukum daerah dan menyusun aksi penyelesaian masalah. Mereka juga serius mengawal supremasi hukum untuk mewujudkan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Indonesia Emas 2045.

Forum Bapemperda meminta kepada Kemendagri untuk membuat surat edaran sebagai acuan dalam proses harmonisasi pembentukan produk hukum daerah dengan mengacu pada hasil Rakornas di Provinsi Bangka Belitung tahun 2023. Surat ini menegaskan sejumlah jangka waktu proses harmonisasi pembentukan produk hukum di daerah.

Selain itu, mereka meminta Ditjen Otoda Kemendagri untuk menindaklanjuti hasil Rakornas tahun 2024. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan memfasilitasi reformasi birokrasi yang mencakup pembentukan produk hukum daerah sesuai urgensitas dan lebih implementatif.


Johanis Naa, ST. M.Si, yang juga hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa kolaborasi antarprovinsi sangat penting untuk memastikan keselarasan dan efektivitas produk hukum daerah. "Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pembentukan produk hukum yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Terakhir, Forum Bapemperda se-Indonesia berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya akselerasi dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah mengenai pelaksanaan pajak daerah, retribusi daerah, penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, dan penataan ruang.[Humas]