Berau, 24 Juli 2024 – Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, Johanis Naa, ST. M.Si, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia, yang diadakan di Hotel SM Tower dan Convention Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini berlangsung mulai 22 hingga 24 Juli 2024.
Rangkaian kegiatan Rakornas Bapemperda diawali dengan jamuan
makan malam peserta Rakornas pada Senin, 22 Juli 2024 malam, di Ballroom SM
Tower & Convention. Peserta disambut langsung oleh Bupati Berau, Sri
Juniarsih Mas, serta Pj. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang juga
menjabat Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.
Pembukaan acara Rakornas Bapemperda dilanjutkan pada Selasa, 23 Juli 2024, di tempat yang sama. Peserta Rakornas Bapemperda berasal dari para Ketua Bapemperda DPRD Provinsi se-Indonesia Sekwan DRPD Provinsi/Kapubaten se-Indonesia, Kepala Biro Hukum provinsi se-Indonesia, serta Bapemperda kabupaten/kota dan Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Indonesia.
Rakornas Bapemperda dibuka langsung oleh Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Dalam
sambutannya, Akmal Malik menyampaikan bahwa Rakornas Bapemperda ini menjadi
momentum penting untuk menata kembali standar pembentukan peraturan daerah dan
rumusan yang konkret agar produk peraturan daerah lebih baik.
"Kami harapkan Rakornas ini menghasilkan rumusan yang
mengarah pada tujuan yang lebih baik," tegasnya.
Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, Johanis Naa, ST.
M.Si, menyatakan bahwa Rakornas ini menjadi wadah bagi DPRD provinsi, DPRD
kabupaten, dan Biro Hukum provinsi serta Bagian Hukum kabupaten untuk
berinteraksi dan berkoordinasi terkait produk hukum dan kesamaan pemahaman
dalam semua proses penetapan produk hukum.
"Sebagai tindak lanjut, melakukan sinkronisasi produk
hukum di DPRD, Biro Hukum, Kanwil Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam
Negeri," ungkapnya.
Hingga akhir Rakornas Bapemperda, Forum Koordinasi Bapemperda
se-Indonesia berkomitmen menyusun daftar inventarisasi masalah berkaitan dengan
isu-isu nasional mengenai produk hukum daerah dan menyusun aksi penyelesaian
masalah. Mereka juga serius mengawal supremasi hukum untuk mewujudkan penguatan
reformasi politik, hukum, dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Forum Bapemperda meminta kepada Kemendagri untuk membuat
surat edaran sebagai acuan dalam proses harmonisasi pembentukan produk hukum
daerah dengan mengacu pada hasil Rakornas di Provinsi Bangka Belitung tahun
2023. Surat ini menegaskan sejumlah jangka waktu proses harmonisasi pembentukan
produk hukum di daerah.
Selain itu, mereka meminta Ditjen Otoda Kemendagri untuk menindaklanjuti hasil Rakornas tahun 2024. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan memfasilitasi reformasi birokrasi yang mencakup pembentukan produk hukum daerah sesuai urgensitas dan lebih implementatif.
Johanis Naa, ST. M.Si, yang juga hadir dalam kegiatan ini,
menyampaikan bahwa kolaborasi antarprovinsi sangat penting untuk memastikan
keselarasan dan efektivitas produk hukum daerah. "Kami berkomitmen untuk
terus berinovasi dalam pembentukan produk hukum yang lebih baik dan relevan
dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Terakhir, Forum Bapemperda se-Indonesia berkomitmen untuk
melakukan berbagai upaya akselerasi dan penyesuaian terhadap berbagai produk
hukum daerah mengenai pelaksanaan pajak daerah, retribusi daerah,
penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, dan penataan ruang.[Humas]
Add New Comment